Pasal 27
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada PPATK.
(2) Laporan . . .
(2) Laporan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Transaksi dilakukan.
(3) Penyedia barang dan/atau jasa lain yang tidak
menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
Paragraf 3
Pelaksanaan Kewajiban Pelaporan
