UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 21
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Identitas dan Dokumen pendukung yang diminta oleh
Pihak Pelapor harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh setiap Lembaga Pengawas dan Pengatur.
(2) Pihak Pelapor wajib menyimpan catatan dan Dokumen
mengenai identitas pelaku Transaksi paling singkat 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan Pengguna Jasa tersebut.
(3) Pihak Pelapor yang tidak melakukan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
