UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 20
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Pihak Pelapor wajib mengetahui bahwa Pengguna Jasa
yang melakukan Transaksi dengan Pihak Pelapor bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama orang lain.
(2) Dalam hal Transaksi dengan Pihak Pelapor dilakukan
untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama orang lain, Pihak Pelapor wajib meminta informasi mengenai identitas dan Dokumen pendukung dari Pengguna Jasa dan orang lain tersebut.
(3) Dalam hal identitas dan/atau Dokumen pendukung
yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, Pihak Pelapor wajib menolak Transaksi dengan orang tersebut.
