UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 19
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Setiap Orang yang melakukan Transaksi dengan Pihak
Pelapor wajib memberikan identitas dan informasi yang benar yang dibutuhkan oleh Pihak Pelapor dan sekurang-kurangnya memuat identitas diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pelapor dan melampirkan Dokumen pendukungnya.
(2) Dalam hal Transaksi dilakukan untuk kepentingan
pihak lain, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan informasi mengenai identitas diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi pihak lain tersebut.
