Pasal 18
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Lembaga Pengawas dan Pengatur menetapkan
ketentuan prinsip mengenali Pengguna Jasa.
(2) Pihak Pelapor wajib menerapkan prinsip mengenali
Pengguna Jasa yang ditetapkan oleh setiap Lembaga Pengawas dan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kewajiban . . .
(3) Kewajiban menerapkan prinsip mengenali Pengguna
Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat:
- melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa;
- terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau
- Pihak Pelapor meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa.
(4) Lembaga Pengawas dan Pengatur wajib melaksanakan
pengawasan atas kepatuhan Pihak Pelapor dalam menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa.
(5) Prinsip mengenali Pengguna Jasa sekurang-kurangnya
memuat:
identifikasi Pengguna Jasa;
verifikasi Pengguna Jasa; dan
pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
(6) Dalam hal belum terdapat Lembaga Pengawas dan
Pengatur, ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa dan pengawasannya diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
