UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 17
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Pihak Pelapor meliputi:
- penyedia jasa keuangan:
bank;
perusahaan pembiayaan;
perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi;
dana . . .
- dana pensiun lembaga keuangan;
- perusahaan efek;
- manajer investasi;
- kustodian;
- wali amanat;
- perposan sebagai penyedia jasa giro;
- pedagang valuta asing;
- penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu;
- penyelenggara e-money dan/atau e-wallet;
- koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam;
- pegadaian;
- perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau
- penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
- penyedia barang dan/atau jasa lain:
- perusahaan properti/agen properti;
- pedagang kendaraan bermotor;
- pedagang permata dan perhiasan/logam mulia;
- pedagang barang seni dan antik; atau
- balai lelang.
(2) Ketentuan mengenai Pihak Pelapor selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
