UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 16
BAB 3 — TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
Dalam hal pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim, yang menangani perkara tindak pidana Pencucian Uang yang sedang diperiksa, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dan/atau
Pasal 85 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun.
Bagian Kesatu
Pihak Pelapor
