UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 22
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf a wajib memutuskan hubungan
usaha dengan Pengguna Jasa jika:
Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi prinsip mengenali Pengguna Jasa; atau
penyedia jasa keuangan meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa.
(2) Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib melaporkannya kepada PPATK mengenai tindakan pemutusan hubungan usaha tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Bagian . . .
Bagian Ketiga
Pelaporan
Paragraf 1
Penyedia Jasa Keuangan
