UU
PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971
Pasal 6
ADMINISTRASI KHUSUS
Untuk tujuan penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini, setiap Pihak diharapkan menyusun dan menyelenggarakan suatu administrasi khusus yang bermanfaat yang memungkinkan kerja sama secara erat dengan administrasi khusus yang dibentuk menurut ketentuan-ketentuan dari konvensi pengawasan narkotika.
