UU
PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971
Pasal 5
PEMBATASAN PENGGUNAAN BAGI KEPERLUAN PENGOBATAN
DAN TUJUAN ILMU PENGETAHUAN
Setiap Pihak harus membatasi penggunaan Bahan dalam Daftar Psikotropika Golongan I sebagaimana dinyatakan dalam pasal 7.
Selain yang ditetapkan dalam pasal 4, setiap pihak harus membatasi proses produksi, ekspor, impor, distribusi dan penyediaan, perdagangan, penggunaan dan pemilikan psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV bagi keperluan pengobatan dan tujuan ilmu pengetahuan dengan langkah-langkah yang dianggap layak.
Diharapkan agar Para Pihak tidak mengizinkan pemilikan psikotropika sebagaimana tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV, kecuali apabila pemilikan tersebut dibenarkan menurut hukum.
