Pasal 4
KETENTUAN KHUSUS YANG LAIN TENTANG LINGKUP PENGAWASAN
Selain psikotropika yang tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan I, Para Pihak dapat mengizinkan:
(a) bawaan sediaan dalam jumlah kecil untuk keperluan pribadi oleh pelaku perjalanan internasional, namun setiap Pihak berhak memperoleh keyakinan bahwa sediaan tersebut diperoleh secara sah;
(b) penggunaan Bahan psikotropik demikian dalam insdustri untuk produksi nonpsikotropika atau produk-produknya, harus tunduk pada penerapan tindakan pengawasan sebagaimana disyaratkan dalam Konvensi ini sehingga psikotropika tersebut sampai pada suatu kondisi yang dalam praktiknya tidak dapat disalahgunakan atau dikembalikan ke bentuk semula.
(c) penggunaan psikotropika semacqam itu, untuk penangkapan binatang oleh orang secara khusus diberi izin oleh instansi yang berwenang dengan tetap memperhatikan atauran pengawasan sebagaimana disyaratkan oleh Konvensi.
