Pasal 3
KETENTUAN KHUSUS TENTANG PENGAWASAN SEDIAAN
Kecuali sebagaimana dicantumkan dalam paragraf-paragraf berikut dari pasal ini, suatu sediaan yang mengandung suatu bahan psikotropik akan terkena tindakan-tindakan pengawasan yang sama seperti tindakan pengawasan pada bahan psikotropik itu sendiri. Jika sediaan itu mengandung lebih dari satu bahan psikotropik, maka diberlakukan tindakan seperti yang diterapkan terhadap bahan-bahan yang sangat ketat diawasi.
Apabila suatu sediaan mengandung bahan psikotropik selain daripada yang tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan I diracik sedemikian rupa sehingga
tidak berisiko atau hanya menimbulkan risiko penyalahgunaan yang tak berati, dan bahan tersebut tidak dapat dimurnikan kembali dengan sarana yang memadai dalam jumlah yang dapat disalahgunakan sehingga sediaan tersebut tidak menimbulkan masalah kesehatan umum dan sosial, maka sediaan tersebut dapat dikecualikan dari tindakan pengawasan tertentu sebagaimana tercantum dalam Konvensi ini sesusai dengan paragraf 3.
Apabila suatu Pihak menemukan sesuatu di dalam paragraf terdahulu tentang suatu sediaan, maka Pihak yang bersangkutan dapat menentukan untuk mengecualikan sediaan tersebut, baik di dalam negara maupun di salah satu wilayahnya, dari setiap atau keseluruhan tindakan pengawasan sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi ini. Namun persyaratan dalam pasal-pasal dibawah ini harus tetap diberlakukan: (a) pasal 8 (perizinan), sebagaimana diterapkan terhadap proses produksi; (b) pasal 11 (perihal catatan), sebagaimana diterapkan terhadap sediaan-sediaan yang dikecualikan; (c) pasal 13 (larangan dan pembatasan ekspor dan impor); (d) pasal 15 (pemeriksaan), sebagaimana diterapkan terhadap proses produksi; (e) pasal 16 (laporan yang harus diberikan oleh Para Pihak), sebagaimana diterapkan terhadap sediaan-sediaan yang dikecualikan; dan (f) pasal 22 (ketentuan pidana), sampai tingkat yang diperlukan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum atau peraturan yang diterima sesuai dengan kewajiban-kewajiban sebelumnya. Suatu Pihak harus memberitahukan Sekretaris Jenderal mengenai setiap keputusan semacam itu, nama dan komposisi sediaan yang dikecualikan, dan tindakan pengawasan terhadap sediaan yang dikecualikan. Sekretaris Jenderal harus menyampaikan pemberitahuan kepada Pihak-Pihak lain, Organisasi Kesehatan Dunia, dan Dewan.
Apabila suatu Pihak atau Organisasi Kesehatan Dunia mempunyai keterangan mengenai suatu sediaan yang dikecualikan sesuai dengan paragraf 3, yang menurut pendapatnya mungkin perlu dihentikan dari pengecualian secara keseluruhan ataupun sebagian, maka Pihak atau Organisasi Kesehatan Dunia tersebut harus memberitahukan kepada Sekretaris Jenderal dan harus melengkapinya dengan informasi yang mendukung pemberitahuan tersebut. Sekretaris Jenderal harus menyampaikan pemberitahuan dan setiap informasi yang dianggapnya sesuai, kepada semua Pihak dan Komisi. Apabila pembertihauan tersebut dibuat oleh suatu Pihak, maka Sekretaris Jenderal harus menyampaikannya kepada Organisasi Ksehatan Dunia. Organisasi Kesehatan Dunia harus menyampaikan kepada Komisi suatu penilaian atas sediaan tersebut yang berkaitan dengan hal-hal yang ditetapkan dalam paragaf 2, bersama dengan
rekomendasi atas tindakan pengawasan apabila ada, sehingga sediaan tersebut harus dihentikan dari pengecualian. Komisi, dengan mempertimbangkan pemberitahuan dari Organisasi Kesehatan Dunia yang penilaiannya akan menentukan bagi maslah-maslah medis dan ilmu pengetahuan, dan mengingat faktor-faktor ekonomi, sosial, hukum, administrasi dan faktor lainnya yang dianggap sesuai, dapat memutuskan untuk mengakhiri pengecualian atas sediaan tersebut dari suatu atau keseluruhan tindakan pengawasan. Setiap keputusan yang diambil oleh Komisi sesuai dengan paragraf ini harus diberitahukan oleh Sekretaris Jenderal kepada semua Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara yang bukan Pihak pada Konvensi ini, Organisasi Kesehatan Dunia dan kepada Badan. Semua Pihak harus mengambil langkah-langkah untuk mengakhiri pengecualian dari tindakan pengawasan atau tindakan yang dipermasalahkan terhitung jangka waktu 180 hari (seratus delapan puluh hari) dari tanggal pemberitahuan Sekretaris Jenderal.
