Pasal 7
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS TENTANG PSIKOTROPIKA
DALAM DAFTAR PSIKOTROPIKA GOLONGAN I
Berkenaan dengan psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan I, Para Pihak harus: (a) melarang semua penggunaan, kecuali untuk keperluan pengobatan yang sangat dibatasi dan tujuan ilmu pengetahuan serta pelaksanaannya oleh orang-orang yang benar-benar telah diberi kewenangan dalam lembaga medis atau lembaga ilmu pengetahuan yang secara langsung berada di bawah pengawasan Pemerintah mereka atau yang secara khusus disetujui oleh mereka;
(b) mensyaratkan agar proses produksi, perdagangan, distribusi dan kepemilikan didasarkan atas izin khusus atau telah mendapat kewenangan sebelumnya;
(c) menyelenggarakan pengawasan ketat atas berbagai kegiatan dan tindakan sebagaimana dinyatakan dalam paragraf (a) dan (b);
(d) membatasi jumlah pasokan kepada orang yang diberi kewenangan dalam jumlah tertentu untuk keperluan sesuai dengan peruntukannya;
(e) mensyaratkan agar orang-orang yang melaksanakan fungsi medis dan ilmu pengetahuan membuat dan menyimpan catatan tentang perolehan Bahan tersebut dengan rincian lengkap mengenai penggunaannya dan arsip catatan tersebut disimpan sekurang-kurangnya dua tahun setelah penggunaan terakhir Bahan tersebut dicatat; dan
(f) melarang ekspor dan impor kecuali apabila eksportir dan importir tersebut adalah pejabat atau badan yang berwenang dari masing-masing negara atau wilayah yang mengekspor atau mengimpor, atau orang atau perushaan yang secara khusus diberi kuasa oleh pejabat yang berwenang di negara atau wilayah mereka untuk maksud tersebut. Persyaratan paragraf 1 pasal 12 untuk izin ekspor dan impor bagi psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan II harus berlaku juga untuk psikotropika yang terdapat dalam Daftar Psikotropika Golongan I.
