UU
PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971
Pasal 31
PERBEDAAN PENDAPAT
Apabila timbul perbedaan pendapat di antara dua Pihak atau lebih sehubungan dengan penafsiran atau penerapan Konvensi ini, Para Pihak tersebut harus berkonsultasi bersama-sama untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut melalui negoisasi, penelitian, penengahan, perujukan, arbitrasi, bantuan dari badan-badan regional, melalui proses hukum, atau cara-cara damai lainnya sesuai dengan pilihannya.
Setiap perbedaan pendapat semacam itu yang tidak dapat terselesaikan melalui cara-cara yang ditetapkan berdasarkan permintaan dari salah satu Pihak yang berbeda pendapat harus dialihkan kepada Mahkamah Internasional untuk diputuskan.
