Pasal 32
PENSYARATAN
Tidak ada satu pensyaratan pun yang diperbolehkan, kecuali yang dibuat sesuai dengan paragraf 2, 3, dan 4 pasal ini.
Setiap negara pada saat penandatanganan, ratifikasi, atau aksesi dapat mengajukan pensyaratan terhadap ketentuan ketentuan berikut dalam Konvensi ini: (a) pasal 19, paragraf 1 dan 2; (b) pasal 27; dan (c) pasal 31.
Suatu Negara yang berkeinginan untuk menjadi Pihak tetapi berkeinginan diberi kewenangan untuk mengajukan pensyaratan lain yang berbeda dengan pensyaratan sesuai dengan paragraf 2 dan 4 dapat memberitahukan maksudnya kepada Sekretaris Jenderal. Kecuali, bila pada akhir bulan ke dua belas setelah tanggal penyampaian pensyaratan tersebut oleh Sekretaris Jenderal, pensyaratan tersebut ditolak oleh sepertiga jumlah negara yang menandatangani tanpa pensyaratan ratifikasi, peratifikasian atau aksesi terhadap Konvensi sebelum akhir periode tersebut, maka harus dianggap telah diizinkan, tetapi dengan pengertian bahwa negara-negara yang telah menolak pensyaratan itu, tidak dibebani kewajiban hukum kepada negara yang mengajukan pensyaratan pada Konvensi ini yang dipengaruhi oleh pensyaratan tersebut.
Suatu Negara yang di wilayahnya terdapat tanaman yang tumbuh secara liar yang mengandung bahan psikotropik seperti diantara yang tercantum dalam Daftar Psikotropoika Golongan I dan yang dipergunakan secara tradisional yang digunakan oleh kelompok kecil tertentu yang jelas diakui dalam upacara yang bersifat magis atau agamis, pada waktu penandatanganan, ratifikasi atau aksesi dapat mengajukan pensyaratan tentang tanaman tersebut sehubungan dengan ketentuan
pasal 7, kecuali untuk ketentuan yang berkaitan dengan perdagangan
internasional.
- Suatu Negara yang telah mengajukan pensyaratan dapat setiap waktu memberi tahu secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal untuk menarik semua atau sebagian pensyaratan yang diajukannya.
