Pasal 30
AMANDEMEN
Setiap Pihak dapat mengusulkan amandemen atas Konvensi ini. Naskah dari setiap amandemen tersebut dengan alasan-alasannya harus disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, yang selanjutnya menyampaikan naskah-naskah tersebut kepada Para Pihak dan Dewan. Dewan dapat memutuskan: (a) apakah harus mengadakan konperensi sesuai dengan paragraf 4, pasal 62 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mempertimbangkan amandemen yang diusulkan; atau (b) menanyakan kepada Para Pihak apakah mereka menerima usul amandemen tersebut dan juga meminta untuk menyampaikan tanggapan apa saja terhadap usulan tersebut kepada Dewan.
Apabila sebuah usul amandemen yang diedarkan sesuai dengan paagraf 1 (b) tidak ditolak oleh satu Pihak pun dalam jangka waktu delapan belas bulan setelah diedarkan, maka usulan amandemen harus diberlakukan. Namun, apabila amandemen yang diusulkan tersebut ditolak oleh suatu Pihak, Dewan dapat memutuskan sesuai dengan tanggapan yang diterima dari Para Pihak apakah suatu konperensi harus diadakan untuk mempertimbangkan amandemen semacam itu.
