Pasal 29
PEMBATALAN
Setelah berakhirnya masa dua tahun dari tanggal mulaiberlakunya Konvensi ini, setiap Pihak, atas namanya sendiri atau atas nama wilayah dimana Pihak itu mempunyai tanggung jawab internasional dan telah menarik persetujuan yang diberikan sesuai dengan pasal 27, dapat secara resmi menarik diri dari Konvensi ini melalui pernyataan tertulis yang didepositkan kepada Sekretaris Jenderal.
Apabila pembatalan diterima oleh Sekretaris Jenderal pada atau sebelum hari pertama bulan Juli setiap tahun, maka pembatalan itu mulai berlaku pada hari pertama bulan Januari tahun berikutnya, tetapi apabila diterima setelah hari pertama bulan Juli tahun berjalan maka pembatalan tersebut akan diberlakukan sama dengan pembatalan yang diterima pada atau sebelum hari pertama bulan Juli tahun berikutnya.
Konvensi ini harus berkhir jika pembatalan-pembatalan sesuai dengan paragraf 1 dan 2 menyebabkan persyaratan pemberlakuan Konvensi sebagaimana tercantum dalam paragraf 1 pasal 26 tidak terpenuhi lagi.
