UU
PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971
Pasal 28
WILAYAH YANG DIMAKSUD DALAM KONVENSI
Setiap Pihak dapat memberitahukan kepada Sekretaris Jenderal bahwa, untuk penerapan Konvensi ini wilayahnya dibagi menjadi dua atau lebih, atau dua wilayah atau lebih itu digabungkan menjadi satu.
Dua atau lebih Pihak dapat memberitahukan kepada Sekretaris Jenderal bahwa sebagai akibat dari pembentukan suatu kesatuan adat di antara mereka, Para Pihak menyepakati sebagai satu wilayah untuk penerapan Konvensi ini.
Setiap pemberitahuan menurut paragraf 1 atau 2 harus diberlakukan pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya terhitung sejak pemberitahuan tersebut dibuat.
