Pasal 27
PENERAPAN WILAYAH
Konvensi ini harus berlaku untuk seluruh wilayah nonmetropolitan bagi hubungan internasional dimana setiap Pihak bertanggung jawab kecuali apabila persetujuan sebelumnya atas wilayah semacam itu dikehendaki oleh peraturan perundangan suatu Piahk atau peraturan perundangan wilayah yang bersangkutan, atau dikehendaki oleh adat. Dalam hal semacam ini Pihak harus berupaya memperoleh persetujuan yang diperlukan dari wilayah dalam waktu yang sesingkat mungkin, dan apabila persetujuan itu diperoleh. Pihak tersebut harus memberitahukan Sekretaris Jenderal. Konvensi ini harus berlaku diwilayahnya atau di wilayah-wilayah yang disebutkan dalam pemberitahuan tersebut sejak tanggal penerimaan oleh Sekretaris Jenderal. Dalam hal
ini apabila persetujuan sebelumnya dari wilayah nonmetropolitan tidak diminta, Pihak yang bersangkutan, pada saat penandatanganan, ratifikasi, atau aksesi harus menyatakan wilayah nonmetropolitan atau wilayah-wilayah dimana Konvensi ini berlaku.
