UU
PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971
Pasal 26
MULAI BERLAKUNYA
Konvensi ini mulai berlaku pada hari kesembilan puluh setelah empat puluh negara yang disebut dalam paragraf 1 pasal 25 menandatangani Konvensi ini tanpa ada persyaratan atas ratifikasi atau telah mendepositkan piagam ratifikasi atau piagam aksesinya.
untuk Negara lainnya yang mendatangani Konvensi tanpa ada persyaratan atas ratifikasi, atau mendepositkan piagam ratifikasi atau piagam aksesi setelah penandatanganan terakhir atau mendepositkan sebagaimana yang disebut dalam paragraf sebelumnya, maka Konvensi ini harus mulai berlaku pada hari kesembilan puluh setelah tanggal penandatanganan atau pendepositan piagam ratifikasi atau piagam aksesi.
