UU
PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971
Pasal 25
PROSEDUR PENGAKUAN, PENANDATANGANAN, RATIFIKASI,
DAN AKSESI
- Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara-negara yang bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang merupakan anggota badan khusus Peserikatan
Bangsa-Bangsa atau Badan Tenaga Atom Internasional atau Para Pihak pada Statuta Mahkamah Internasional, dan setiap Negara lainnya yang diundang oleh Dewan, dapat menjadi Pihak pada Konvensi ini:
- dengan menandatanganinya; atau
- dengan meratifikasi setelah penandatangan dan tunduk pada ratifikasi; atau
- dengan mengaksesi Konvensi ini.
Konvensi harus terbuka untuk penandatanganan sampai 1 Januari 1972. Setelah itu, Konvensi harus terbuka untuk aksesi.
Piagam ratifikasi atau aksesi akan didepositkan pada Sekretarias Jenderal.
