UU
PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971
Pasal 24
BIAYA YANG DIKELUARKAN OLEH BAGIAN ORGANISASI
INTERNASIONAL GUNA PELAKSANAAN KETENTUAN KONVENSI
Biaya Komisi dan Badan dalam melaksanakan fungsi masing-masing menurut Konvensi ini harus ditanggung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan cara yang harus diputuskan oleh Majelis Umum Para Pihak yang bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa harus memberikan sumbangan dalam jumlah yang menurut Majelis Umum dianggap pantas dengan penilaian dari waktu ke waktu setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Para Pihak.
