Pasal 21
TINDAKAN TERHADAP PEREDARAN GELAP
Dengan memperhatikan sistem perundangan, hukum, dan pemerintahan Para Pihak harus: (a) mengatur pada tingkat nasional koordinasi tindakan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap, dan bagi maksud tersebut mereka dapat menunjuk suatu badan yang sesuai yang bertanggungjawab atas koordinasi semacam itu;
(b) saling membantu dalam kampanye pemberantasan peredaran gelap psikotropika, dan secara khusus segera mengirimkan laporan kepada Para Pihak yang langsung terkait melalui saluran diplomatik atau pejabat berwenang yang ditunjuk oleh para Pihak; satu salinan dari setiap laporan di kirimkan kepada Sekretaris Jenderal sesuai dengan pasal 16 yang berkaitan dengan penemuan kasus peredaran gelap atau penyitaan;
(c) bekerja sama secara erat antar Pihak dan juga dengan para anggota organisasi internasional yang berwenang dengan maksud untuk menyelenggarakan kampanye yang terkoordinasi dalam melawan peredaran gelap;
(d) menjamin terselenggaranya kerja sama internasional antar badan yang sesuai dan dilakukan secara cepat dan efisien; serta
(e) menjamin bahwa apabila dokumen sah yang dikirimkan antar negara untuk tujuan proses peradilan, maka pengiriman tersebut hendaknya dilaksanakan secara cepat dan efisien kepada badan yang ditunjuk oleh Para Pihak tanpa mempertanyakan hak suatu Pihak untuk memperoleh dokumen hukum melalui saluran diplomatik.
