Pasal 22
KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA
- (a) Dengan memperhatikan batasan peraturan perundangan masing-masing, setiap Pihak harus memberlakukan setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum atau peraturan yang sah sesuai dengan kewajiban menurut Konvensi ini yang dilakukan dengan sengaja sebagai tindak pidana yang dapat dihukum dan harus
menjamin bahwa tindak kejahatan yang serius harus dikenakan hukuman yang setimpal terutama dengan hukuman kurungan atau hukuman lain yang mencabut kebebasannya.
(b) Meskipun telah disebutkan dalam subparagraf sebelumnya, apabila penyalahgunaan psikotropika melakukan pelanggaran-pelanggaran semacam itu, Para Pihak dapat menetapkan langkah-langkah, baik sebagai langkah alternatif terhadap pemidanaan maupun hukuman atau di samping itu, sebagai tambahan, para panyalahguna menjalani langkah-langkah pengobatan, pendidikan, pascaperawatan, rehabilitasi dan resosialisasi sesuai dengan paragraf 1 pasal 20.
- Dengan memperhatikan batasan peraturan perundangan, sistim hukum dan hukum setempat dari suatu Pihak maka: (a) (i) apabila suatu rangkaian tindakan pelanggaran terkait dengan paragraf 1 telah dialkukan di berbagai negara yang berbeda, masing-masing pelanggaran tersebut akan diperlakukan sebagai suatu pelanggaran yang terpisah; (ii) keikutsertaan yang disengaja, persekongkolan dan upaya untuk melakukan tindak pelanggaran semacam itu, dan kegiatan perseiapan serta kegiatan pendanaan yang berkaitan dengan pelanggaran yang disepelanggaran yang dapat dihukum sesuai dengan paragraf 1; (iii) pemidanaan di negara asing atas tindakan pelanggaran semacam itu harus dipertimbangkan juga untuk menentukan residivisme; dan (iv) tindak pelanggaran yang serius sebagaimana disebutkan terdahulu yang dilakukan baik oleh warga negara setempat atau warga negara asing harus dituntut oleh Pihak di wilayah mana pelanggaran tersebut dilakukan atau oleh Pihak di wilayah mana pelanggaran itu ditemukan, dan apakah ekstradisi itu tidak dapat diterapkan sesuai dengan hukum dari Pihak terhadap Pihak mana permohonan dibuat dan apakah pelanggaran tersebut telah dituntut dan diadili.
(b) Pelanggaran yang dimaksud dalam paragraf 1 dan paragraf 2.a).(ii) seyogyanya dimasukkan sebagai kejahatan yang dapat diekstradisikan di dalam perjanjian ekstradisi yang telah atau mungkin akan dapat disepakati kemudian antar Pihak dan sebagai antar Pihak yang tidak membuat perjanjian ekstradisi timbal balik yang ada, dan dianggap sebagai kejahatan yang dapat di ekstradisikan sepanjang ekstradisi tersebut disetujui sesuai dengan hukum dari suatu Pihak terhadap Pihak mana permohonan dibuat, dan bahwa Pihak itu harus berhak untuk menolak melakukan penangkapan atau mengizinkan ekstradisi dalam kasus-kasus apabila pejabat yang berwenang menganggap bahwa pelanggaran itu tidak cukup serius.
Setiap psikotropika atau Bahan lainnya, termasuk alat-alat yang digunakan atau direncanakan untuk dipakai dalam setiap pelanggaran sesuai dengan paragraf 1 dan 2, harus dapat disita atau dirampas.
Ketentuan pasal ini harus tunduk pada hukum setempat dari Pihak terkait tentang masalah-masalah yurisdiksi.
Pasal ini harus tidak memuat hal-hal yang mempengaruhi asas-asas pelanggaran, sebagaimana disebutkan terdahulu, tuntutan dan hukuman ditetapkan sesuai dengan hukum setempat suatu Pihak.
