Pasal 20
TINDAKAN-TINDAKAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN
PSIKOTROPIKA
Para Pihak harus mengambil tindakan yang dapat diterapkan bagi pencegahan penyalahgunaan psikotropika, identifikasi dini, perawatan, pendidikan, pascaperawatan, rehabilitasi dan resosialisasi mereka yang terlibat, dan harus mengkoordinasikan usaha-usaha untuk tujuan itu.
Para Pihak harus sejauh mungkin meningkatkan pelatihan sumberdaya manusia di bidang perawatan, pascaperawatan, rehabilitasi dan resosialisasi para penyalah guna psikotropika.
Para Pihak harus membantu mereka yang dalam pekerjaannya memerlukan pengertian tentang masalah penyalahgunaan psikotropika dan cara-cara pencegahannya, dan juga harus meningkatkan pengertian tersebut kepada
masyarakat umum kalau ada bahaya meluasnya penyalahgunaan psikotropika tersebut.
