Pasal 19
TINDAKAN-TINDAKAN YANG DIAMBIL OLEH BADAN
UNTUK MENJAMIN PELAKSANAAN KETENTUAN KONVENSI
- (a) Apabila, atas dasar penelitian informasi yang diberikan oleh suatu pemerintah kepada Badan atau atas dasar informasi yang disampaikan oleh organ organisasi Perserikatan Bangsa- Bangsa, maka Badan mempunyai alasan untuk mempercayai bahwa tujuan Konvensi ini secara serius sedang terancam oleh kegagalan suatu negara atau wilayah dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Konvensi ini. Dalam hubungan ini Badan tersebut berhak untuk meminta penjelasan dari Pemerintah negara atau wilayah yang dipersoalkan. Berdasarkan hak yang dimiliki Badan untuk meminta perhatian Para Pihak, maka Dewan dan Komisi mengenai masalah tersebut dalam subparagraf (c) di bawah ini harus memperlakukan permintaan informasi atau penjelasan dari suatu pemerintah itu sebagai masalah yang sifatnya rahasia sesuai dengan subparagraf ini.
(b) setelah mengambil tindakan menurut subparagraf (a), bila menganggap puas, Badan dapat mengimbau Pemerintah yang bersangkutan untuk mengambil langkah-langkah pemulihan yang menurut keadaan diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan Konvensi ini.
(c) Apabila Badan berpendapat bahwa Pemerintah yang bersangkutan gagal memberikan penjelasan yang memuaskan ketika diminta untuk melakukan tindakan pemulihan menurut subparagraf (a), atau gagal mengambil tindakan pemulihan seperti yang telah dimintakan padanya sesuai dengan subparagraf (b) maka Badan tersebut dapat meminta perhatian para Pihak,Dewan, dan Komisi atas masalah tersebut.
- Ketika meminta perhatian Para Pihak, Dewan, dan Komisi terhadap suatu masalah sesuai dengan paragraf 1(c), Badan, bila menganggap puas bahwa cara itu diperlukan, dapat menganjurkan Para Pihak agar menghentikan ekspor, dan/atau impor psikotropika tertentu, dari atau ke negara atau wilayah yang bersangkutan, untuk jangka waktu yang ditetapkan atau sampai Badan merasa puas dengan
situasi di negara atau wilayah itu; Negara yang bersangkutan dapat membawa masalah itu ke hadapan Dewan.
Badan berhak mempublikasikan laporan mengenai setiap masalah yang dihadapi menurut ketentuan-ketentuan dari pasal ini dan menyampaikannya kepada Dewan yang akan meneruskan ke Para Pihak. Apabila Badan mencantumkan dalam laporan suatu keputusan yang diambil menurut pasal ini atau informsi terkait lainnya, Badan juga harus mencantumkan pandangan-pandangan dari Pemerintah yang bersangkutan bila dikehendakinya.
Apabila ada keputusan Badan yang diumumkan menurut pasal ini tidak diterima secara bulat, maka pandangan pihak minoritas harus disebutkan.
Setiap Negara harus diundang untuk hadir pada pertemuan Badan yang akan membahas permasalahan yang menarik secara langsung menurut pasal ini.
Keputusan Badan menurut pasal ini akan diambil setelah2/3 anggota Badan menyetujuinya.
Ketentuan dari paragraf-paragraf di atas juga harus diberlakukan apabila Badan tersebut mempunyai alasan untuk mempercayai bahwa tujuan Konvensi ini dapat terancam akibat suatu keputusan yang diambil oleh suatu Pihak menurut paragraf 7, pasal 2.
