UU
PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971
Pasal 18
LAPORAN BADAN
- Badan harus mempersiapkan laporan tahunan hasil kerjanya yang memuat analisis informasi statistik yang dapat digunakan dan dalam kasus-kasus yang memadai, serta bila ada, uraian tentang Penjelasan yang diberikan oleh atau diminta dari pemerintah, beserta setiap hasil pengamatan dan saran yang dikehendaki oleh Badan. Bila dianggap dianggap perlu, Badan dapat membuat laporan tambahan.
Laporan tersebut harus disampaikan kepada Dewan melalui Komisi yang dapat berupa tanggapan yang dianggapnya layak.
- Laporan dari Badan harus disampaikan kepada Para Pihak dan kemudian diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal. Para Pihak akan memberi izin pendistribusian seluas-luasnya.
