UU
PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971
Pasal 17
FUNGSI KOMISI
Komisi dapat mempertimbangkan semua masalah yang berkaitan dengan maksud Konvensi ini dan yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuannya, serta dapat memberi saran-saran yang berkaitan dengan hal tersebut.
Keputusan Komisi yang dicantumkan dalam pasal 2 dan 3 harus diterima oleh mayoritas 2/3 anggota Komisi.
