Pasal 16
LAPORAN YANG HARUS DIBERIKAN
OLEH PARA PIHAK
Para Pihak harus memberikan informasi kepada Sekretaris Jenderal, yang oleh Komisi diminta dan dianggap perlu untuk melaksanakan fungsinya, dan khususnya laporan tahunan mengenai pelaksanaan aturan Konvensi di wilayah mereka, termasuk informasi mengenai: (a) perubahan penting dalam hukum dan peraturan mereka mengenai psikotropika dan (b) perkembangan yang berarti dalam penyalahgunaan peredaran gelap psikotropika di wilayahnya.
Para Pihak juga harus memberitahukan Sekretaris Jenderal, mengenai nama dan alamat pejabat berwenang di kalangan pemerintah yang mengacu pada subparagraf (f) pasal 7, pasal 12, dan paragraf 3 pasal 13. Sekretaris Jenderal harus menyediakan keterangan tersebut bagi Para Pihak yang memerlukannya.
Para Pihak harus memberikan laporan sesegera mungkin setelah kejadian kepada Sekretaris Jenderal mengenai setiap kasus peredaran gelap bahan psikotropik, atau penyitaan dari peredaran gelap semacam itu yang dianggap penting karena: (a) terungkapnya kecenderungan baru, (b) jumlah yang dipermasalahkan, (c) terungkapnya sumber perolehan psikotropika tersebut, dan (d) cara yang digunakan oleh para pelintas gelap.
Salinan laporan tersebut harus disampaikan sesuai dengan subparagraf (b) pasal 21.
- Para Pihak harus menyampaikan laporan statistik tahunan kepada Badan sesuai dengan formulir yang disediakan oleh Badan sebagai berikut: (a) mengenai setiap psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan I dan II, tentang jumlah yang diproduksi, diekspor ke dan diimpor dari masing-masing negara atau wilayah, serta persediaan yang dimiliki oleh para produsen;
(b) mengenai setiap psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan III dan IV, tentang jumlah yang diperlukan serta jumlah keseluruhan yang diekspor dan diimpor;
(c) mengenai setiap psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan II dan III, tentang jumlah yang digunakan dalam produksi sediaan yang dikecualikan; dan
(d) mengenai setiap psikotropika selain yang terdapat dalam Daftar Psikotropika Golongan I, tentang jumlah yang digunakan untuk tujuan-tujuan industri sesuai dengan subparagraf (b) pasal 4.
Jumlah yang diproduksi sesuai dengan subparagraf (a) dan (b) pasal ini tidak termasuk jumlah sediaan yang diproduksi.
Suatu Pihak harus memberikan informasi statistik tambahan kepada Badan atas permintaannya, dalam rangka keperluan yang akan datang tentang jumlah setiap psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan III dan IV yang diekspor ke dan diimpor dari masing-masing negara atau wilayah. Pihak tersebut dapat meminta Badan agar menjaga kerahasiaan, baik tentang permintaan informasi maupun informasi yang diberikan menurut paragraf ini.
Para Pihak harus memberikan informasi seperti tertera pada paragraf 1 dan 4 dengan cara dan waktu sesuai dengan permintaan Komisi atau Badan.
