UU
PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971
Pasal 15
PEMERIKSAAN
Para Pihak harus memelihara penegakkan suatu sistem pemeriksaan terhadap para produsen, eksportir, importir, pedagang besar, dan distributor eceran psikotropika, serta terhadap lembaga medis maupun ilmu pengetahuan yang menggunakan Bahan semacam itu. Mereka harus siap untuk sesering mungkin bila dianggap perlu untuk memeriksa Bangunan, persediaan dan catatan.
