Pasal 14
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS MENGENAI PENGANGKUT PSIKOTROPIKA
DALAM KOTAK OBAT PERTOLONGAN PERTAMA
DI KAPAL LAUT, PESAWAT TERBANG ATAU SARANA ANGKUTAN UMUM LAIN
YANG MELAKSANAKAN LALU LINTAS INTERNASIONAL
Pengangkutan internasional dengan kapal laut, pesawat terbang, atau sarana angkutan umum internasional lainnya, seperti kereta api dan kendaraan bermotor, yang memerlukan psikotropika dalam jumlah yang terbatas sebagaimana tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV yang mungkin diperlukan selama perjalanan untuk tujuan pertolongan pertama pada kecelakaan atau keadaan darurat selama perjalanan itu tidak dianggap sebagai ekspor, impor, atau pelintasan melalui suatu negara dalam pengertian yang dimaksud Konvensi.
Negara pendaftar sarana angkutan harus mengambil langkah-langkah dalam usaha pengamanan yang memadai untuk mencegah penggunaan psikotropika seperti tertera pada paragraf 1, atau pengalihan psikotropika tersebut untuk maksud-maksud yang terlarang. Komisi harus menyarankan usaha-usaha pengamanan semacam itu setelah berkonsultasi dengan organisasi internasional terkait.
Psikotropika yang dibawa oleh kapal laut, pesawat terbang, atau sarana angkutan umum internasional lainnya seperti kereta api dan kendaraan bermotor, sesuai dengan paragraf 1, harus tunduk pada hukum, peraturan perundangan, perizinan dari negara pendaftar, tanpa praduga terhadap hak instansi setempat yang berwenang untuk melakukan pengecekan, pemeriksaan, inspeksi, dan langkah-langkah pengawasan lain terhadap alat angkutan tersebut. Pengaturan psikotropika semacam itu dalam kasus gawat darurat tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran atas ketentuan-ketentuan paragraf 1 dari pasal 9.
