Pasal 13
LARANGAN DAN PEMBATASAN-PEMBATASAN
EKSPOR DAN IMPOR
Suatu Pihak dapat memberitahukan semua Pihak lainnya melalui Sekretaris Jenderal bahwa Pihaknya melarang impor ke dalam negara atau wilayahnya satu atau lebih psikotropika yang tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV sebagaimana dirinci dalam pemberitahuannya. Setiap pemberitahuan semacam itu harus merincikan nama psikotropika tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV.
Apabila suatu Pihak telah diberitahu mengenai larangan sesuai dengan paragraf 1, Pihak tersebut harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa tidak ada satupun psikotropika yang dirinci dalam pemberitahuan tersebut diekspor ke negara atau salah satu wilayah Pihak yang memberitahukan itu.
Meskipun ada ketentuan dalam paragraf sebelumnya, suatu Pihak yang telah menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan paragraf 1 dapat memberikan kuasa melalui izin impor khusus untuk setiap kasus pengimporan sejumlah psikotropika tertentu yang dipermasalahkan atau sediaan yang mengandung Bahan semacam itu. Pejabat berwenang yang mengeluarkan izin impor dari negara pengimpor tersebut harus mengirimkan dua salinan izin impor khusus dimaksud, dengan mencantumkan nama dan alamat importir dan eksportirnya kepada pejabat yang berwenang di negara atau wilayah negara pengekspor untuk kemudian memberikan kuasa kepada eksportir yang melakukan pengiriman. Satu salinan dari izin impor khusus yang benar-benar disahkan pejabat yang berwenang dari negara atau wilayah pengimpor harus disertakan dalam pengiriman tersebut.
