Pasal 12
KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
- (a) Setiap Pihak yang mengizinkan ekspor dan impor psikotropika yang tercantum dalam Daftar psikotropika Golongan I atau II harus mensyaratkan perolehan izin ekspor atau impor yang terpisah, pada suatu formulir yang akan ditentukan oleh Komisi, yang harus berisikan rincian Bahannya.
(b) Izin semacam itu harus mencantumkan nama generik (INN) atau kalau tanpa nama semacam itu, maka ditetapkan nama psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan tersebut jumlah yang akan diekspor atau diimpor, formulir farmasi, nama dan alamat eksportir atau importir, dan jangka waktu berlakunya izin ekspor atau impor. Apabila psikotropika tersebut diekspor atau diimpor dalam bentuk sediaan, maka bila ada nama sediaannya, nama tersebut harus dicantumkan juga. Izin ekspor juga harus mencantumkan jumlah dan tanggal izin impor dan nama instansi yang mengeluarkannya.
(c) Sebelum mengeluarkan suatu izin ekspor Para Pihak harus mensyaratkan izin impor, yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari negara atau wilayah yang bersangkutan dan menyatakan bahwa psikotropika atau Bahan yang disebutkan di dalam surat pernyataan tersebut telah disetujui, dan izin itu
harus dimiliki oleh orang atau perusahaan yang memohon izin ekspor.
(d) Salinan surat izin ekspor harus menyertai tiap-tiap pengiriman; Pemerintah yang mengeluarkan izin ekspor tersebut harus mengirimkan salinan kepadaPemerintah negara atau wilayah yang mengimpor. (e) Setelah impor dilaksanakan, Pemerintah negara atau wilayah pengimpor, harusmengembalikan izin ekspor itu dengan suatu pengesahan yang menyatakanjumlah yang nyata diimpor, kepada Pemerintah negara atau wilayah pengekspor.
- (a) Untuk setiap ekspor psikotropika yang tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan III, Para Pihak harus mensyaratkan para eksportir agar membuat suatu pernyataan rangkap tiga, pada formulir yang akan ditentukan oleh Komisi, yang berisikan informasi sebagai berikut: (I) nama dan alamat eksportir dan importir; (II) jika nama yang bukan merupakan generik (INN), atau kalau tidak ada nama generik semacam itu, maka digunakan nama yang ditetapkan dalam Daftar tersebut; (III) jumlah dan formulir farmasi yang mencantumkan jumlah psikotropika yang diekspor, dan dalam bentuk sediaan bila ada, disebut nama sediaannya; dan (IV) tanggal pengiriman.
(b) Para eksportir akan menyerahkan kepada pejabat yang berwenang dalam negara atau wilayahnya dua salinan pernyataan ekspor. Mereka akan menyertakan salinan ketiga bersama barang kirimannnya.
(c) Pihak Wilayah yang telah mengekpor suatu psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan III harus sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari 90 hari (sembilan puluh hari) sesudah tanggal pengiriman, mengirimkan kepada pejabat berwenang di negara atau wilayah pengimpor, melalui surat tercatat dan negara eksportir akan menerima kembali satu salinan bukti pengirimannya.
(d) Para Pihak dapat meminta agar setelah diterimanya pengiriman, importir harus mengirimkan salinan yang menyertai pengiriman tersebut, dengan konfirmasi jumlah yang diterima dan tanggal penerimaan, kepada pejabat yang berwenang di negara atau wilayah.
- Berkenaan dengan psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan I dan II harus diterapkan ketentuan-ketentuan tambahan berikut.
(a) Para Pihak harus melaksanakan pengendalian dan pengawasan yang sama di pelabuhan-pelabuhan dan zone-zone bebas seperti yang dilakukan di tempat-tempat lain dikawasannya, namun demikian mereka dapat menerapkan pengawasan yang lebih ketat. (b) Ekspor melalui kantor pos atau bank kepada rekening seseorang selain yang namanya tertera dalam izin ekspor harus dilarang. (c) Ekspor psikotropika yang tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan I ke gudang berikat harus dilarang. Ekspor psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan II ke gudang berikat dilarang kecuali jika Pemerintah negara pengimpor memberikan izin yang tertera dalam dokumen impor, yang diperlihatkan oleh orang atau perusahaan yang memper-gunakan izin ekspor tersebut, bahwa pemerintahnya telah menyetujui pengimporan itu untuk ditempatkan di gudang berikat. Dalam kasus semacam ini izin ekspor harus menyatakan bahwa pengirimannya merupakan ekspor untuk tujuan semacam itu. Setiap pengeluaran dari gudang berikat harus seizin pihak-pihak berwenang yang memiliki yurisdiksi atas gudang berikat tersebut, dan untuk tujuan luar negeri, dalam pengertian Konvensi ini, harus diperlakukan sebagai barang ekspor baru. (d) Pengiriman yang masuk atau keluar dari wilayah suatu Pihak tanpa disertai izin ekspor harus ditahan oleh pejabat yang berwenang. (e) Suatu Pihak tidak akan mengizinkan psikotropika apapun yang dikirim kenegara lain melalui wilayahnya, baik pengiriman tersebut dipindahkan dari alat angkutnya maupun tidak, kecuali jika salinan izin ekspor untuk pengiriman tersebut diperlihatkan kepada pejabat yang berwenang di negara Pihak tersebut. (f) Pejabat yang berwenang dari setiap negara atau wilayah yang mengizinkan untuk dilalui pengiriman psikotropika tersebut, harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah dialihkannya pengiriman tersebut ke tujuan yang tidak tertera dalam salinan izin ekspor yang menyertainya, kecuali jika pemerintah dari negara atau wilayah yang dilaluinya memberikan wewenang untuk pengalihan tersebut. Pemerintah negara atau wilayah yang dijadikan tempat transit harus memperlakukan setiap permintaan pengalihan tujuan dengan memperlakukannya sebagai suatu ekspor dari negara atau wilayah transit ke negara atau wilayah tujuan baru. Apabila pengalihan tujuan tersebut disetujui, maka ketentuan paragraf 1 (e) harus diterapkan antara negara atau wilayah transit dan negara atau wilayah asal psikotropika ekspor tersebut. (g) Psikotropika dalam transit atau yang disimpan dalam gudang berikat tidak diperbolehkan diproses yang dapat mengubah sifatnya. Kemasan psikotropika tersebut tidak boleh diubah tanpa izin dari pejabat yang berwenang. (h) Ketentuan-ketentuan sub paragraf (e) sampai dengan (g) yang berkaitan
dengan pelintasan psikotropika tersebut melalui wilayah suatu negara Pihak tidak berlaku apabila pengiriman yang dipermasalahkan dilaksanakan dengan pesawat terbang yang tidak mendarat di suatu negara atau wilayah transit. Apabila pesawat tersebut mendarat di suatu negara atau wilayah, maka ketentuan tersebut akan diberlakukan sejauh keadaan memungkinkan. (i) Ketentuan-ketantuan paragraf ini, tanpa berprasangka terhadap ketentuan-ketentuan setiap persetujuan internasional yang membatasi pengawasan, dapat dilakukan oleh setiap Pihak atas psikotropika semacam itu sewaktu transit.
