Pasal 11
PERIHAL CATATAN
Berkenaan dengan psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan I, Para Pihak mengharuskan produsen dan mereka yang diberi kewenangan berdasarkan pasal 7 memperdagangkan dan mendistribusikan psikotropika tersebut untuk menyimpan catatan-catatan, sebagaimana ditentukan oleh masing-masing Pihak, yang menunjukkan rincian jumlah bahan yang dibuat, bahan dalam persediaan, dan untuk Pihak perolehan serta pemusnahan dengan rincian tentang jumlah, tanggal, penyalur, dan penerimanya.
Berkenaan dengan psikotropika yang terdapat dalam Daftar psikotropika Golongan II dan III, Para Pihak mensyaratkan agar para produsen, pedagang besar, distibutor, serta eksportir dan importir untuk menyimpan catatan-catatan, sebagaimana ditentukan masing-masing Pihak, yang menunjukkan rincian jumlah yang diproduksi dan untuk masing-masing perolehan serta pemusnahan, rincian jumlah, tanggal, penyalur, dan penerimanya.
Berkenaan dengan psikotropika dalam daftar Psikotropika Golongan II, Para Pihak mensyaratkan kepada setiap distributor eceran, rumah sakit dan lembaga perawatan serta lembaga ilmu pengetahuan untuk menyimpan catatan-catatan, sebagaimana ditentukan oleh masing-masing Pihak, yang menunjukkan, untuk setiap perolehan dan pemusnahan menunjukkan rincian jumlah, tanggal, penyalur, dan penerimanya.
Melalui metode yang layak dan dengan memperhatikan praktik-praktik profesional dan perdagangan di negara masing-masing, Para Pihak harus menjamin agar
informasi mengenai perolehan dan pemusnahan psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan III oleh setiap distributor eceran, rumah sakit dan lembaga perawatan serta lembaga-lembaga ilmu pengetahuan akan selalu tersedia.
Berkenaan dengan psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan IV, Para Pihak mensyaratkan agar setiap produsen, eksportir dan importir untuk menyimpan catatan-catatan, sebagaimana ditentukan oleh masing-masing Pihak, dan catatan-catatan tersebut memperlihatkan jumlah bahan yang diproduksi, diekspor, dan diimpor.
Para Pihak harus mensyaratkan agar setiap produsen sediaan yang dikecualikan berdasarkan paragraf 3 pasal 3 menyimpan catatan-catatan mengenai jumlah tiap psikotropika yang digunakan dalam produksi suatu sediaan beserta sifatnya, jumlah keseluruhan, dan pemusnahan awal dari psikotropika tersebut.
Para Pihak harus menjamin agar catatan dan informasi yang dimaksud dalam pasal ini yang diperlukan dalam rangka pelaporan berdasarkan pasal 16 harus disimpan paling tidak selama dua tahun.
