UU
PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971
Pasal 10
TANDA PERINGATAN PADA KEMASAN DAN PERIKLANAN
Masing-masing Pihak harus sejauh mungkin mensyaratkan adanya petunjuk penggunaan yang meliputi perhatian dan peringatan yang dicantumkan pada label, dan setidak-tidaknya dalam setiap lembar petunjuk yang disertakan dalam kemasan eceran pada psikotropika guna keselamatan pemakai dengan memperhatikan setiap peraturan atau anjuran organisasi kesehatan dunia.
Masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus melarang periklanan psikotropika semacam itu kepada masyarakat umum.
