Pasal 9
RESEP DOKTER
Para Pihak harus mensyaratkan agar psikotropika yang tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV diberikan atau dibagikan untuk digunakan oleh orang-orang sesuai dengan resep dokter, kecuali bila seseorang secara sah mendapat kewenangan hukum untuk memperoleh, menggunakan, menyalurkan atau memberikan psikotropika semacam itu dalam melaksanakan fungsi pengobatan atau tujuan ilmu pengetahuan.
Para Pihak harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa resep untuk psikotropika tersebut dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV dikeluarkan sesuai dengan praktik medis yang benar dan tunduk pada peraturan, terutama mengenai berapa kali pemberian ulang dan lamanya masa berlaku resep tersebut karena hal itu akan melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Meskipun paragraf 1 mengaturnya, bila menurut pendapat Para Pihak keadaan setempat menghendaki lain karena berdasarkan kondisi seperti itu, termasuk penyimpanan catatan yang mengharuskannya, maka suatu Pihak dapat memberi kuasa kepada apoteker atau distributor eceran yang mempunyai izin dan ditunjuk oleh yang berwenang yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di negara atau negara bagiannya, untuk memberikan psikotropika atas kebijaksanaan penggunaannya tanpa resep, untuk tujuan medis bagi seseorang pada kasus-kasus yang perlu pengecualian pada Daftar Psikotropika Golongan III dan IV dalam jumlah kecil dalam batas-batas yang ditetapkan oleh Para Pihak.
