Pasal 70
BAB 7 — BANTUAN HUKUM
(1) Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak
menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
(2) Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan
haknya dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan membeii peringatan kepada penasihat hukum.
(3) Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut
diawasi oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2).
(4) Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan
tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang.
