UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 69
BAB 7 — BANTUAN HUKUM
Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan
www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam undang-undang ini.
