UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 68
BAB 6 — TERSANGKA DAN TERDAKWA
Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya.
BAB 6 — TERSANGKA DAN TERDAKWA
Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya.