UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 71
BAB 7 — BANTUAN HUKUM
(1) Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam
berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada
ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.
