UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 51
BAB 6 — TERSANGKA DAN TERDAKWA
Untuk mempersiapkan pembelaan :
- tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
- terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
