UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 50
BAB 6 — TERSANGKA DAN TERDAKWA
(1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan
selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
(2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh
penuntut umum.
(3) Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
