UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 49
BAB 5 — PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH,
(1) Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 dan Pasal 75.
(2) Turunan berita acara tersebut oleh penyidik dikirimkan kepada kepala
kantor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang bersangkutan.
