UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 52
BAB 6 — TERSANGKA DAN TERDAKWA
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas keapada penyidik atau hakim.
www.djpp.kemenkumham.go.id
