UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 152
BAB 16 — PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
(1) Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan
berpendapat bahwa perkara ita termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang.
(2) Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa
dan saksi untuk datang di sidang pengadilan.
