UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 151
BAB 16 — PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
(1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang mengadili antara dua
pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya.
(2) Mahkarnah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir-semua
sengketa tentang wewenang mengadili :
- antara pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain;
- antara dua pengadilan negeri yang berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang berlainan;
- antara dua pengadilan tinggi atau lebih.
Bagian Ketiga Acara Pemeriksaan Biasa
