UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 153
BAB 16 — PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
(1) Pada hari yang ditentukan menurut Pasal 152 pengadilan bersidang.
(2) a. Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan
yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi.
- Ia wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.
(3) Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan
menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
(4) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan
batalnya putusan demi hukum.
(5) Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum
mencapai umur tujuh belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
