UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 15
BAB 4 — PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang.
Bagian Kesatu Penangkapan
BAB 4 — PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang.
Bagian Kesatu Penangkapan