UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 16
BAB 5 — PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH,
(1) Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik
berwenang melakukan penangkapan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu
berwenang melakukan penangkapan.
