UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 14
BAB 4 — PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
Penuntut umum mempunyai wewenang :
- menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
- mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
- memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
- membuat surat dakwaan;
- melimpahkan perkara ke pengadilan;
- menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
- melakukan penuntutan;
- menutup perkara demi kepentingan hukum;
- mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;
- melaksanakan penetapan hakim.
